Monday, September 16, 2019

Peer to Peer Lending yang Terdaftar di OJK

Fintech secara Umum 


Fintech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata "Financial" dan "Technology", dimana artinya sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan.

Untuk kategori fintech sangatlah bervariasi dan untuk standarnya perusahaan fintech akan terdaftar di https://fintech.id/ . Fintech.id merupakan asosiasi Fintech Indonesia yang hadir sebagai wadah yang menghimpun perusahaan dan institusi para pelaku sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi dalam menjalankan usaha.

Adapun beberapa kategori yang termasuk fintech adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan Startup
  2. Lembaga Keuangan/ Financial Institution
  3. Mitra Asosiasi



Perusahaan yang masuk kedalam keangotaan fintech.id, belum semuanya terdaftar, diawasi, dan memiliki izin oleh OJK (terutama fintech yang berkaitan dengan keuangan wajib memenuhi persyaratan OJK).

Berikut merupakan list penyelenggaran fintech terdaftar dan berizin di OJK per posisi 07 Agustus 2019, dimana hanya 7 Fintech yang telah mendapatkan izin dari OJK dari 127 fintech yang telah terdaftar.

Berikut merupakan 7 Fintech yang telah mendapatkan izin dari OJK adalah sebagai berikut:
Nomor
Nama Platform
Website
Nama Perusahaan
Surat Tanda Terdaftar
Tanggal
1
Danamas
PT Pasar Dana Pinjaman
KEP-49/D.05/2017
06 Juli 2017
2
Investree
PT Investree Radhika Jaya
KEP-45/D.05/2019
13 Mei 2019
3
Amartha
PT Amartha Mikro Fintek
KEP -46/D.05/2019
13 Mei 2019
4
Dompet Kilat
PT Indo Fin Tek
KEP -47/D.05/2019
13 Mei 2019
5
KIMO
PT Creative Mobile Adventure
KEP -48/D.05/2019
13 Mei 2019
6
Tokomodal
PT Toko Modal Mitra Usaha
KEP -49/D.05/2019
24 Mei 2019
7
UangTeman
PT Digital Alpha Indonesia
KEP -50/D.05/2019
24 Mei 2019
Sumber. OJK.go.id
*) Untuk fintech lainnya sedang dalam proses pemenuhan perizinan, sesuai POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) 

Fintech Peer to Peer Lending

Dalam halnya investasi, fintech yang berkaitan erat dengan investasi adalah peer to peer lending.  Mayoritas pengguna fintech peer to peer lending (sebagai borrower dan lender) adalah kalangan milenial.

Berdasarkan Otoritas jasa keuangan (OJK) mencatat mayoritas pemberi pinjaman atau lender di OJK di industri perusahaan finansial teknologi berbasis pinjaman (fintech peer to peer lending) terbanyak dari kalangan milenial (19-34%) sebanyak 69,91% (yang merupakan lender) dan sebanyak 70,03% yang merupakan borrower. 

Karakteristik Pengguna Fintech Lending per 31 Juli 2019 (Sumber: ojk.go.id)

Berikut merupakan perkembangan outstanding peer to peer lending berdasarkan dari data OJK adalah sebagai berikut:


Berikut merupakan  perkembangan TKB90 atas peer to peer lending yang diawasi OJK adalah sebagai berikut:



Perbedaan antara Fintech Legal (Terdaftar, diawasin, dan memiliki Izin) dengan Illegal adalah sebagai berikut:

Fintech Legal
Fintech Illegal
Adanya Regulator atau Pengawas “Otoritas Jasa Keuangan”
Tidak ada Regulator
Salah satu Pengurus Fintech diwajibkan memiliki pengalaman 1 tahun di industri jasa keuangan
Tidak ada standard
Lokasi Kantor jelas dan terdaftar di Indonesia
Tidak ada kejelasan (dan bisa berlokasi di luar negri)

Akses Data Pribadi yang hanya diizin OJK
1.        Kamera
2.       GPS/ Lokasi
3.       Microphone
Dapat mengakses seluruh aplikasi data pribadi termasuk Phonebook.
Keterbukaan Bunga dan Denda
Adapun standar berdasarkan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) adalah maksimal 0,8% per hari dan total biaya termasuk denda adalah 100% dari nilai pokok pinjaman
Tidak transparan dan sangat besar
OJK & AFPI menyediakan saran pengaduan
Tidak ada kejelasan
Telah diawasi oleh OJK dan AFPI
Berisiko dikarenakan tidak ada status hukum yang jelas dan dapat berdampak money game (skema ponzi)
Wajib menempatkan Pusat Data (Server) di wilayah Indonesia
Bebas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selain dewan pengawas Bank juga membentuk satu divisi yang mengaju segmen peer to peer (P2P) lending. OJK meminta pemain P2P lending menyalurkan pinjaman dengan tujuan produktif seperti pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebanyak 20% dari total pinjaman. 

Adapun salah satu komponen penting dalam mendapatkan izin usaha adalah pemenuhan syarat diatas yaitu minimal wajib menyalurkan 20% ke sektor produktif untuk meningkatkan kualitas distribusi dan keseimbangan kesejahteraan perekonomian masyarakat. Selain itu, alasan lainnya adalah guna menguji kemampuan teknologi alogritma dengan menunjukan porsi olahan database mininal 20% berasal dari sektor produktif.


Untuk jenis peer to peer lending terbagi kedalam 2 bagian (yang akan dibahas lebih lanjut pada artikel selanjutnya).

  1. Peer to peer lending dengan tujuan peminjaman (borrower) adalah kebutuhan konsumtif Seperti Asetku, Uangme, Easycash, dan sebagainya.
  2. Peer to peer lending dengan tujuan peminjaman (borrower) adalah kebutuhan produktif Seperti Tokomodal, Amartha, Investree, Koinworks dan sebagainya.
Dari tujuh pemain P2P lending yang mendapatkan izin, dimana fintech tersebut melakukan pembiayaan disektor sebagai berikut:
  1. Danamas - Produktif dan Konsumtif
  2. Tokomodal - Produktif
  3. Uang Teman - Produktif dan Konsuntif
  4. Investree - Produktif 
  5. Amartha - Produktif
  6. Dompet Kita - Produktif dan Komsutif
  7. KIMO - Produktif 
Penulis saat ini merekomendasikan untuk bermain dengan TKB100 seperti
  1. Tokomodal 
  2. Asetku
  3. Uangme
Selain ketiga tersebut dapat mengambil alternatif yang dapat dicover 100% apabila terdapat peminjaman yang menunggak seper
  1. Koinworks dan pembiayaan kategori A atau Robot lending
  2. Investree dengan kategori A
  3. atau sektor yang tujuan produktif yang dicover 100% oleh asuransi untuk pengembaliannya.

Investasi Zaman Now 2019

Investasi Zaman Now


Hidup merupakan pilihan, begitu juga dengan investasi. Investasi merupakan tabungan masa depan kita, sehingga pemilihan jenis investasi yang tepatlah yang akan menentukan masa depan kita.

Bagi Anda yang masih bisa berproduktif untuk mencari uang, selamat anda masih bisa bertahan hidup. Namun apakah anda berpikir sampai kapan anda dapat berproduktif, apakah selamanya Anda dapat menghasilkan uang dari kinerja/usaha yang Anda lakukan?
Pikirkan jika anda sudah menua, atau anda sakit yang menyebabkan anda tidak bisa menghasilkan penghasilan?


Generasi zaman now berpikiran bahwa investasi merupakan prioritas yang kenomor sekian paling belakang. Yang paling utama adalah kesenangan seperti traveling, hangout, dan mengikuti trend yang kekinian. Selain itu, generasi zaman now juga mudah untuk menghasilkan pendapatan menjadi youtuber, kerja di perusahaan unicorn yang menciptakan ide-ide dan dibayar dengan gaji yang cukup tinggi. Ada pepatah mengatakan mudah didapat, mudah untuk kehilangan.

Dengan kecanggihan teknologi, maka semua hal dapat dilakukan dengan menjentikan jari. Asalkan adanya fasilitas internet. Agar generasi zaman now dapat sukses dan bebas dalam finasial sampai dengan usia tua dan tidak ada penyesalan dikemudian hari maka orang tersebut wajib  berkomitmen mencadangkan penghasilannya. Terdapat beberapa investasi yang dapat dicoba oleh generasi zaman now seperti investasi saham, Reksadana, emas, dan semua hal tersebut bersifat online.

Namun penulis menyarankan bahwa investasi yang mudah dan memiliki risiko kecil adalah investasi di peer to peer lending. Penulis sudah melakukan investasi ini selama 2 tahun dan hasilnya cukup memuaskan yang melebihi dari investasi deposito maupun saham.

Peer to peer lending merupakan platform yang menghubungkan antara orang yang mau meminjam (borower) dan investor sebagai peminjam modal (lender).

                                                                             Source: linkedin.com

Disini penulis merupakan lender yang meminjamkan kepada borrower.
Adapun beberapa tips dan trik yang dilakukan penulis dalam memiliki peer to peer lending adalah sebagai berikut:

  1. Atur mindset anda, dimana semua investasi sangatlah berisiko. Menabung dibank saja juga memiliki risiko dana tidak kembali apabila bank tersebut pailit (kecuali dijamin  LPS dan maksimum hanya diganti sebesar Rp 2M
  2. Pastikan peer to peer lendig tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  3. Pilihlah peer to peer lending yang memiliki TKB90 atau minimal TKB90 mendekati 100%. TKB90 adalah tingkat keberhasilan penyelenggara P2P Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo. Contoh TKB90 peer to peer lending A sebesar 100% artinya bahwa pinjaman yang diberikan lancar. Atau TKB90 99% berarti 1% adalah pinjaman yang sudah jatuh tempo tidak dibayarkan lebih dari 90hari. Istilah TKB90 hampir sama dengan istilah NPL (Non Performing Loan) pada bank.
  4. Peer to peer lending memiliki 2 tipe, yaitu pinjaman yang diberikan kepada orang yang berproduktif seperti kepada pedagang, petani, perternak, dan sebagainya. Dan satu tipe lainnya merupakan pinjaman yang diberikan bersifat konsumtif seperti pembelian Handphone, elektronik, dan pinjaman yang bersifat konsumtif. Dari segi investor bahwa pinjaman yang berproduktif memiliki risiko yang kecil karena pengembalian dana berasal dari usahanya. Untuk pinjaman yang konsumtif sangatlah berisiko karena pengembalianya sudah untuk ditentukan. Namun penulis saat ini lebih dominan bermain di peer to peer yang konsumtif dikarenakan sampai saat ini TKB90 adalah 100%. Adapun beberapa alasan penulis memberanikan diri bermain diarea pinjaman peer to peer yang bersifat konsumtif adalah sebagai berikut:

    • Secara tidak langsung, perusahaan peer to peer komsumtif masih menjaga TKB90 agar mendapatkan izin dari OJK. Sampai saat ini, peer to peer yang tujuan konsumtif belum mendapatkan izin dari OJK. 
    • Biasanya orang yang melakukan pinjaman (borrower) pada aplikasi peer to peer  dikenakan  bunga yagan bunga kartu kredit atau pinjaman kepada retainer.  Dengan bunga yang tinggi, maka keting cukup tinggi, mungkin sama denka peminjam melakukan pembayaran pinjaman setelah diakumulasikan maka secara tidak langsung nominal pinjaman bisa mencapai 3-5x dari total pinjaman. Dengan demikian, apabila borrower  sudah melakukan pembayaran beberapa kali, maka secara tidak langsung pinjaman yang sudah dibayarkan sudah kembali.   Contoh ilustrasi Si Ali  mengajukan pinjaman sebesar Rp 1juta dengan dicicil selama 6x sebesar 400rb per bulan. Apabila Ali telah melakukan pembayaran selama 3x maka Ali sudah membayar sebesar Rp 1,2juta dan kemudian Ali tidak mampu untuk membayar sisanya maka secara tidak langsung pinjaman yang dipinjem tersebut sudah balik modal yang dapat diberikan kepada lender (investor yang meminjamkan uang) dan sisanya debt collector akan menangihkan kepada Ali. Dijamin bahwa peer to peer jenis ini akan memiliki divisi debt collector yang memiliki karyawan yang cukup banyak untuk menangihkan pinjaman.
    • Ingatlah bahwa masyarakat di Indonesia sangatlah konsumtif sehingga peer to peer ini masih memiliki prospek.

Kapan saatnya berhenti melakukan investasi di peer to peer lending?

  1. Perhatikan TKB90 atas peer to peer yang anda coba, pastikan TKB90 tidak menurun signifikan. Serta bandingkan dan perhatikan TKB90 atas peer to peer perusahaan lainnya, apabila ada yang mencapai dibawah 90%. Saatnya untuk berhenti bermain di peer to peer (Early Warning Signal) atau pilih investasi peer to peer yang dapat mengasuransi pengembalian 100% dana kembali. (Dalam hal ini, penulis tetap menyarankan untuk berinvestasi di peer to peer dengan TKB90)
  2. Biasanya peer to peer yang belum mendapatkan izin dari OJK (status masih diawasi dan terdaftar) masih menjaga nama baik sehingga hampir 99% jarang ditemukan kredit bermasalah. Apabila peer to peer tersebut telah mendapatkan izin maka saatnya berhati-hati (karena tujuan peer to peer tersebut telah tercapai)
  3. Pembatasan pemberian izin dari OJK, dimana OJK akan memberikan batas waktu kepada pihak-pihak yang akan mengajukan izin. Apabila OJK telah menentukan batas waktu tersebut, maka sebaiknya berhenti untuk bermain peer to peer tersebut dikarenakan tidak ada lagi semangat para perusahaan peer to peer (atau pendatang baru) untuk mendapatkan izin tersebut.
  4. Sampai saat ini, poin (1), (2), (3) yang mana duluan terjadi maka penulis menyarankan untuk berhenti berinvestasi pada peer to peer lending. Penulis juga memiliki target bahwa investasi ini cukup sampai akhir tahun 2020. Hal ini untuk menghindari terjadi kasus seperti di negara China yang memiliki banyak aplikasi pinjam meminjam dan akhirnya berguguran dan investor yang menderita kerugian. Namun sejauh dari pengalaman penulis, bahwa OJK sampai saat ini telah memberikan aturan-aturan dan diharapkan peer to peer Indonesia menjadi perusahaan yang akan dipersamakan dan dapat menyaingi industri keuangan seperti Perbankan, Multifinance, Koperasi, dan sebagainya.
Sebagai bahan pertimbangan lainnya, pilihlah peer to peer yang memiliki owner yang kuat secara finansial dan nama owner-nya cukup menjanjikan. 

Sekian tips dan trik berinvestasi dalam peer to peer lending. Kegagalan atau keberhasilan dalam investasi harus dibuktikan dari mencoba. Mari kita manfaatkan kesempatan ini selagi masih memiliki potensi keuntungan. 

Sekali lagi, penulis menyarankan jangan berinvestasi didalam satu keranjang yang sama dan wajib membagi risiko sesuai dengan profil risiko masing-masing. Ini adalah pendapat penulis dan tidak bermaksud untuk memaksa pembaca dan  menjelek perusahaan-perusahaan. Sebaiknya sebagai pembaca harus bijak dan buktikan, analisa dan bandingkan selama masih punya kota internet.

Happy Cuan dan Terimakasih



Peer to Peer Lending yang Terdaftar di OJK

Fintech secara Umum  Fi ntech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata "Financial" dan "Technology", dimana ar...