Fintech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata "Financial" dan "Technology", dimana artinya sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan.
Untuk kategori fintech sangatlah bervariasi dan untuk standarnya perusahaan fintech akan terdaftar di https://fintech.id/ . Fintech.id merupakan asosiasi Fintech Indonesia yang hadir sebagai wadah yang menghimpun perusahaan dan institusi para pelaku sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi dalam menjalankan usaha.
Adapun beberapa kategori yang termasuk fintech adalah sebagai berikut:
Untuk kategori fintech sangatlah bervariasi dan untuk standarnya perusahaan fintech akan terdaftar di https://fintech.id/ . Fintech.id merupakan asosiasi Fintech Indonesia yang hadir sebagai wadah yang menghimpun perusahaan dan institusi para pelaku sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi dalam menjalankan usaha.
Adapun beberapa kategori yang termasuk fintech adalah sebagai berikut:
- Perusahaan Startup
- Lembaga Keuangan/ Financial Institution
- Mitra Asosiasi
Perusahaan yang masuk kedalam keangotaan fintech.id, belum semuanya terdaftar, diawasi, dan memiliki izin oleh OJK (terutama fintech yang berkaitan dengan keuangan wajib memenuhi persyaratan OJK).
Berikut merupakan list penyelenggaran fintech terdaftar dan berizin di OJK per posisi 07 Agustus 2019, dimana hanya 7 Fintech yang telah mendapatkan izin dari OJK dari 127 fintech yang telah terdaftar.
Berikut merupakan 7 Fintech yang telah mendapatkan izin dari OJK adalah sebagai berikut:
Nomor
|
Nama Platform
|
Website
|
Nama Perusahaan
|
Surat Tanda Terdaftar
|
Tanggal
|
1
|
Danamas
|
PT Pasar Dana Pinjaman
|
KEP-49/D.05/2017
|
06 Juli 2017
|
|
2
|
Investree
|
PT Investree Radhika Jaya
|
KEP-45/D.05/2019
|
13 Mei 2019
|
|
3
|
Amartha
|
PT Amartha Mikro Fintek
|
KEP -46/D.05/2019
|
13 Mei 2019
|
|
4
|
Dompet Kilat
|
PT Indo Fin Tek
|
KEP -47/D.05/2019
|
13 Mei 2019
|
|
5
|
KIMO
|
PT Creative Mobile Adventure
|
KEP -48/D.05/2019
|
13 Mei 2019
|
|
6
|
Tokomodal
|
PT Toko Modal Mitra Usaha
|
KEP -49/D.05/2019
|
24 Mei 2019
|
|
7
|
UangTeman
|
PT Digital Alpha Indonesia
|
KEP -50/D.05/2019
|
24 Mei 2019
|
*) Untuk fintech lainnya sedang dalam proses pemenuhan perizinan, sesuai POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan)
Fintech Peer to Peer Lending
Dalam halnya investasi, fintech yang berkaitan erat dengan investasi adalah peer to peer lending. Mayoritas pengguna fintech peer to peer lending (sebagai borrower dan lender) adalah kalangan milenial.
Berdasarkan Otoritas jasa keuangan (OJK) mencatat mayoritas pemberi pinjaman atau lender di OJK di industri perusahaan finansial teknologi berbasis pinjaman (fintech peer to peer lending) terbanyak dari kalangan milenial (19-34%) sebanyak 69,91% (yang merupakan lender) dan sebanyak 70,03% yang merupakan borrower.
Karakteristik Pengguna Fintech Lending per 31 Juli 2019 (Sumber: ojk.go.id)
Berikut merupakan perkembangan outstanding peer to peer lending berdasarkan dari data OJK adalah sebagai berikut:
Berikut merupakan perkembangan TKB90 atas peer to peer lending yang diawasi OJK adalah sebagai berikut:
Perbedaan antara Fintech Legal (Terdaftar, diawasin, dan memiliki Izin) dengan Illegal adalah sebagai berikut:
Fintech Legal
|
Fintech Illegal
|
Adanya
Regulator atau Pengawas “Otoritas Jasa Keuangan”
|
Tidak
ada Regulator
|
Salah
satu Pengurus Fintech diwajibkan memiliki pengalaman 1 tahun di industri jasa
keuangan
|
Tidak
ada standard
|
Lokasi
Kantor jelas dan terdaftar di Indonesia
|
Tidak
ada kejelasan (dan bisa berlokasi di luar negri)
|
Akses
Data Pribadi yang hanya diizin OJK
1.
Kamera
2. GPS/ Lokasi
3. Microphone
|
Dapat
mengakses seluruh aplikasi data pribadi termasuk Phonebook.
|
Keterbukaan
Bunga dan Denda
Adapun
standar berdasarkan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
adalah maksimal 0,8% per hari dan total biaya termasuk denda adalah 100% dari
nilai pokok pinjaman
|
Tidak
transparan dan sangat besar
|
OJK
& AFPI menyediakan saran pengaduan
|
Tidak
ada kejelasan
|
Telah
diawasi oleh OJK dan AFPI
|
Berisiko
dikarenakan tidak ada status hukum yang jelas dan dapat berdampak money game
(skema ponzi)
|
Wajib
menempatkan Pusat Data (Server) di wilayah Indonesia
|
Bebas
|
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selain dewan pengawas Bank juga membentuk satu divisi yang mengaju segmen peer to peer (P2P) lending. OJK meminta pemain P2P lending menyalurkan pinjaman dengan tujuan produktif seperti pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebanyak 20% dari total pinjaman.
Adapun salah satu komponen penting dalam mendapatkan izin usaha adalah pemenuhan syarat diatas yaitu minimal wajib menyalurkan 20% ke sektor produktif untuk meningkatkan kualitas distribusi dan keseimbangan kesejahteraan perekonomian masyarakat. Selain itu, alasan lainnya adalah guna menguji kemampuan teknologi alogritma dengan menunjukan porsi olahan database mininal 20% berasal dari sektor produktif.
Untuk jenis peer to peer lending terbagi kedalam 2 bagian (yang akan dibahas lebih lanjut pada artikel selanjutnya).
- Peer to peer lending dengan tujuan peminjaman (borrower) adalah kebutuhan konsumtif Seperti Asetku, Uangme, Easycash, dan sebagainya.
- Peer to peer lending dengan tujuan peminjaman (borrower) adalah kebutuhan produktif Seperti Tokomodal, Amartha, Investree, Koinworks dan sebagainya.
Dari tujuh pemain P2P lending yang mendapatkan izin, dimana fintech tersebut melakukan pembiayaan disektor sebagai berikut:
- Danamas - Produktif dan Konsumtif
- Tokomodal - Produktif
- Uang Teman - Produktif dan Konsuntif
- Investree - Produktif
- Amartha - Produktif
- Dompet Kita - Produktif dan Komsutif
- KIMO - Produktif
Penulis saat ini merekomendasikan untuk bermain dengan TKB100 seperti
- Tokomodal
- Asetku
- Uangme
Selain ketiga tersebut dapat mengambil alternatif yang dapat dicover 100% apabila terdapat peminjaman yang menunggak seper
- Koinworks dan pembiayaan kategori A atau Robot lending
- Investree dengan kategori A
- atau sektor yang tujuan produktif yang dicover 100% oleh asuransi untuk pengembaliannya.